Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 31 August 2025 20:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 1 September 2025. Yaqut diharapkan memenuhi jadwal pemeriksaan.
"Mohon didoakan semoga (Yaqut) hadir ya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Metrotvnews.com, Minggu, 31 Agustus 2025.
Yaqut akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Eks Menag itu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan pada pagi hari. KPK belum bisa memerinci informasi yang mau dicecarkan kepada eks Menag itu.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca juga: Penegasan KPK soal Korupsi Kuota Haji: Bukti Bisa Diuji di Sidang |