Ilustrasi. Medcom.id.
Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari untuk siswa Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penerapan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor : 300/8683/Sekre/VIII/2025 terkait penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Bekasi.
Dalam surat imbauannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menyampaikan kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin, 1 September 2025.
"Kegiatan belajar mengajar pada hari Senin sampai Rabu tanggal 1 hingga 3 September 2025 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh," kata Imam dalam surat imbauannya dikutip hari ini.
Imam juga mengatakan bahwa pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah ditunda.
"Adapun pelaksanaan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) untuk kelas 1 dan kelas 5 akan ditunda sementara waktu. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal terbaru akan kami sampaikan lebih lanjut," jelas Imam.
Disdik Kabupaten Bekasi mengimbau bagi seluruh kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan serta orangtua wali murid agar dapat mendampingi serta membantu peserta didik selama proses pembelajaran jarak jauh berlangsung.
"Kami mengimbau Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan untuk mendampingi anak-anak selama pembelajaran jarak jauh," ujar Imam.