Sepi Carteran, Sopir Pikap di Serang Nyambi Jual Sabu

Ilustrasi penangkapan. (metrotvnews.com)

Sepi Carteran, Sopir Pikap di Serang Nyambi Jual Sabu

Hendrik Simorangkir • 27 August 2025 17:42

Tangerang: IS, 24, seorang sopir pikap carteran di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, menyambi berjualan narkoba jenis sabu diringkus polisi. Pelaku mengaku berbisnis barang haram itu lantaran alasan sepinya penyewa pikap. 

"Pelaku menjual sabu sudah dilakukannya lebih dari setahun. Pelaku mengaku melakukan bisnis menjual sabu karena hasil dari menyewakan kendaraan pikap tidak menentu," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, 27 Agustus 2025.

Condro menuturkan pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pendalaman oleh petugas. Tanpa susah payah, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

"Petugas juga menemukan petunjuk berupa map lokasi penyimpanan sabu di sejumlah tempat dari handphone tersangka. Akhirnya kami menyita barang bukti sabu seberat 49,72 gram," kata Condro.

Baca: 

Polisi Tangkap 63 Tersangka Narkoba di Cilegon Banten


Condro menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2)  Jo 112 ayat (2) UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

"Tapi pelaku tidak mengetahui lebih dalam tempat tinggal pemasoknya, karena transaksi dilakukan di jalanan," jelas Condro. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)