Ilustrasi penangkapan. (metrotvnews.com)
Hendrik Simorangkir • 27 August 2025 17:42
Tangerang: IS, 24, seorang sopir pikap carteran di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, menyambi berjualan narkoba jenis sabu diringkus polisi. Pelaku mengaku berbisnis barang haram itu lantaran alasan sepinya penyewa pikap.
"Pelaku menjual sabu sudah dilakukannya lebih dari setahun. Pelaku mengaku melakukan bisnis menjual sabu karena hasil dari menyewakan kendaraan pikap tidak menentu," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, 27 Agustus 2025.
Condro menuturkan pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pendalaman oleh petugas. Tanpa susah payah, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Petugas juga menemukan petunjuk berupa map lokasi penyimpanan sabu di sejumlah tempat dari handphone tersangka. Akhirnya kami menyita barang bukti sabu seberat 49,72 gram," kata Condro.
Baca:
Polisi Tangkap 63 Tersangka Narkoba di Cilegon Banten |