Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Amaluddin • 19 August 2024 18:29
Surabaya: Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin, 19 Agustus 2024. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Iya mas, betul, sekarang KY di kantor PT memeriksa tiga hakim itu," kata Humas PT Surabaya, Bambang Kustopo, dikonfirmasi.
Bambang menegaskan pihaknya sebatas memfasilitasi tempat saja. Sementara, pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY. Disinggung siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik CS, Bambang mengaku tak tahu menahu. Namun, ia memastikan hanya tiga hakim itu saja yang masih diperiksa.
"Yang saya dengar hakimnya yang diperiksa, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," tandasnya.
Baca: Kejati Jatim Pastikan Ronald Tanur Masih Berada di Surabaya |