MKD Bahas Sanksi Buat Anggota DPR Terlibat Judi Online Besok

Anggota MKD Habiburrokhman. Dok Crosscheck Medcom.id

MKD Bahas Sanksi Buat Anggota DPR Terlibat Judi Online Besok

Yakub Pryatama • 1 July 2024 19:21

Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal menggodok sanksi yang pas untuk wakil rakyat yang terbukti bermain judi online (judol). Anggota MKD Habiburokhman menyebut penerapan sanksi terkait judol tidak akan pandang bulu.

"Teman-teman di MKD baru akan mengusulkan rapat di MKD besok (Selasa, 2 Juli 2024), jadi baru akan dibahas besok," ungkap Habiburokhman, Senin, 1 Juli 2024.

Habiburokhman mengaku belum mengetahui siapa saja anggota DPR yang terlibat judi online. Menurutnya, yang terpenting saat ini ialah bagaimana melakukan tindakan yang tegas dan terukur kepada anggota yang main judi online.

"Nanti dibahas di rapat internal. (Soal sanksi) nanti akan dibahas di rapat internal," ucap Habiburokhman.
 

Baca juga: ASN Main Judi Online, Heru Budi: Jelas Aturannya, Tinggal Diterapkan Sanksi

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyatakan ada 82 anggota DPR aktif yang terlibat judi online. Mereka akan diproses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kami akan memprosesnya 82 orang itu, anggota DPR RI aktif," kata Pangeran Khairul Saleh, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. 

Pangeran Khairul Saleh tak habis pikir 82 legislator itu ternyata terlibat judi online. Ia menyebut hal ini keterlaluan karena statusnya sebagai wakil rakyat justru terjangkit judi online yang merupakan bagian dari penyakit masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)