Ahli dari kubu pasangan Anies-Muhaimin Bambang Eka Cahya. (tangkapan layar)
Fachri Audhia Hafiez • 1 April 2024 10:00
Jakarta: Ahli dari kubu pasangan capres dan cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya menyoal penerimaan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai melakukan tindakan diskriminatif.
"Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif," kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Menurut Bambang, pendaftaran Prabowo dan Gibran ke KPU disamakan dengan pasangan calon (paslon) lainnya. Padahal, belum ada perubahan dari Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres.
"Bakal cawapres yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU 19 tahun 2023," ujar Bambang.
Bambang memaparkan kronologi tahapan pendaftaran paslon Pilpres 2024. Pada 9 Oktober 2023, PKPU Nomor 19 tahun 2023 menyebutkan syarat pencalonan berusia paling rendah 40 tahun
Baca juga:
Pengacara Ganjar-Mahfud Sebut KPU Sumber Masalah |