Janjikan Masuk Akpol, Anak Pengusaha di Makassar Tertipu hingga Rp4,6 Miliar

Ilustrasi

Janjikan Masuk Akpol, Anak Pengusaha di Makassar Tertipu hingga Rp4,6 Miliar

Muhammad Syawaluddin • 18 October 2024 17:46

Makassar: Seorang anak pengusaha di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penipuan dengan modus diloloskan masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Korban mengalami kerugian hingga Rp4,9 miliar. 

Nenek korban, Rosdiana, mengatakan penipuan tersebut berawal ketika cucunya atau korban ingin mendaftar. Kemudian bertemu dengan pelaku yang mengiming-imingi bisa membantu untuk masuk Akpol 2024.

"Dia bilang bisa membantu Gonzalo (cucu korban) masuk Akpol, dia tawarkan jasanya," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024.

Tidak hanya itu, pelaku berinisial AFS tersebut katanya juga dekat dengan politisi yang juga merupakan anggota DPR RI, sehingga korban percaya dan menerima tawaran dari pelaku tersebut. 

"Tindakan AFS sangat merugikan keluarga kami dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar, termasuk emas batangan," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, pelaku tersebut meminta uang kepada keluarganya secara bertahap untuk memuluskan cucunya masuk ke Akpol 2024. Kemudian pihak keluaraga pun memberikan uang kepada pelaku secara bertahap hingga mencapai Rp4,9 miliar, termasuk beberapa emas batang dan cincin emas.
 

Baca juga: Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar, Polri: Terjadi Lagi

"Rp4,9 miliar (kerugian) diambil secara bertahap. Diambil dulu Rp1,5 miliar baru menyusul lagi Rp1,5 miliar. Itu transfer, katanya dia mau kasih ke pengurus untuk Dokpol, Irwasda, karna banyak saingan," ungkapnya. 

Demi meyakinkan korbannya, pelaku pun membawa Gonzalo ke Jakarta dengan alasan untuk bertemu dan makan malam bersama Kapolri, kemudian pelaku membawa korban lagi ke Semarang agar terlihat aksi pelaku tersebut benar-benar mengurus korban lolos seleksi. 

"Tidak lolos, malah di bawah ke Semarang kurang lebih satu bulan. Gonzalo minta pulang karena ada temannya yang lulus dan memberikan info kelulusan, katanya kau di mana Gonzalo tidak ada namamu," tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan kepolisian telah menangkap pelaku dan masih dalam proses pemeriksaan.

"Iya 29 September kemarin kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Bone," ujar Devi.

Dalam kasus ini, kata Devi, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun kurungan penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)