Langgar Kode Etik Berat, Anwar Usman Tidak Bisa Lagi Jadi Pimpinan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MI/Bary F

Langgar Kode Etik Berat, Anwar Usman Tidak Bisa Lagi Jadi Pimpinan MK

Theofilus Ifan Sucipto • 7 November 2023 18:42

Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman tidak bisa lagi menjadi pimpinan MK. Hal ini berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ujar Jimly dalam sidang pelanggaran etik MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat sebagai Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait putusan syarat batas usia capres dan cawapres. Hal itu tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," papar dia.

Dalam perkara ini, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sebagai pimpinan Lembaga Konstitusi.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. 

Banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.

Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.

Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)