Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 27 June 2024 17:21
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap warga negara Tiongkok. Warga asing itu diringkus terkait kasus penipuan atau scam online.
"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari Hubinter," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.
Dani mengatakan pihaknya melakukan penangkapan langsung di Timur Tengah. Tersangka warga asing itu berinisial SZ.
"(Warga) China. Yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil," ujar Dani.
Dani belum membeberkan kronologi penangkapan. Begitu pula duduk perkara kasus tersebut. Dia baru menyebut kasus ini penipuan daring dengan korban ratusan warga Indonesia.
Baca: Penipuan dengan Email Perusahaan Palsu, Korban Rugi Rp32 M |