Ilustrasi polusi udara. Foto: MI/Usman Iskandar.
Kautsar Widya Prabowo • 25 June 2024 19:16
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mengatasi polusi udara yang memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya, memeriksa cerobong asap pelaku industri.
"Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.
Asep menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 68 cerobong asap milik industri dan jasa di Jakarta. Jumlah tersebut merupakan pemeriksaan selama 2024.
Asep tak memberkan lebih lanjut jumlah industri yang melanggar. Namun, ia menyebut kegiatan ini sebagai salah satu upaya menangani polusi udara di Ibu Kota.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (terus) melakukan pengawasan dan penegakan Hukum terhadap pencemaran udara," jelasnya.
Baca juga: Masuk Kategori Buruk, Udara Jakarta Tak Terurus? |