Penyuap Proyek Jalan Kaltim Diganjar 2 Tahun Penjara

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Penyuap Proyek Jalan Kaltim Diganjar 2 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 23 April 2024 18:02

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda memutus kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Ramis dan Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno dinyatakan bersalah.

“Abdul Ramis dan Nono Mulyatno masing-masih dengan pidana penjara badan selama dua tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.

Keduanya diberi denda Rp100 juta. Denda wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 

Baca: KPK Serahkan Rp8,2 Miliar ke Negara Terkait Kasus Suap di Ambon

Menantu Abdul, Hendra Sugiarto juga divonis bersalah. Hendra dinilai terbukti memberikan suap dalam proyek tersebut.

“Hendra dengan pidana penjara badan selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Ali.

Hendra wajib membayar denda Rp100 juta. Pidana denda wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi vonis, jaksa meminta waktu tujuh hari kerja untuk mengambil sikap. Putusan itu kini belum berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)