FGD UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait pelat nomor khusus pada kendaraan. Foto: Medcom/Insan Suardi
Insan Suardi • 23 July 2024 13:58
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penataan ulang aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) khusus. Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto menyebut banyak ditemukan pelat nomor khusus pada kendaraan yang tak sesuai aturan dan menyulitkan identifikasi.
"Kita semua tahu banyak pemalsuan pelat nomor kemudian pemalsuan STNK. Kemudian banyaknya pelat nomor yang muncul dari suatu institusi. Ini perlu dikembalikan ke aturan yang ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Kapolri," kata Benny saat membuka Diskusi Kelompok Terumpun di Hotel Bidakara, Selasa, 23 Juli 2024.
Kompolnas bersama pemangku kepentingan terkait lalu lintas menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terumpun mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diskusi ini diharapkan membantu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Ini dilaksanakan setelah Kompolnas melakukan supervisi pemantauan di masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Koordinasi Dengan Polri, TNI Limpahkan 20 Perkara Penggunaan Pelat Dinas Palsu |