Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok Medcom.id.
Kautsar Widya Prabowo • 6 November 2024 18:28
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak membatalkan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usulan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi). Prabowo telah meneruskan daftar nama-nama tersebut ke DPR.
"Secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan Presiden sebelumnya (Jokowi)," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.
Pras menegaskan membuat kembali daftar capim dan cadewas KPK hanya membuang-buang waktu dan energi. Pihaknya lebih memilih meneruskan usulan Jokowi.
"Kan memang sudah ada usulan, proses itu lah yang oleh Presiden Prabowo diteruskan," jelasnya.
Lebih lanjut, Pras mengaku tidak ingat kapan surat usulan daftar capim dan cadewas KPK diserahkan ke DPR. Ia hanya menegaskan saat ini kewenangan pemilihan capim dan cadewas KPK di tangan DPR.
"Jawaban dari Bapak Presiden juga sudah ada, tinggal dilanjutkan oleh teman-teman di DPR," bebernya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan akan mengajukan permohonan
judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 5 November pada pukul 14.00 WIB.
"Permohonan akan didaftar untuk
judicial review ke Mahkamah Konstitusi, karena tampaknya ini saling menunggu. Saya justru ingin membantu Prabowo untuk menegakkan konstitusi dan menjalankan undang-undang di mana kewenangan untuk membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR itu adalah hak Pak Prabowo," kata Boyamin kepada
Media Indonesia di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Boyamin menegaskan bahwa pansel terkait capim dan Dewas KPK bentukan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sudah tidak sah. Ia berharap DPR tidak menindaklanjuti dan cukup mengarsipkan surat dari Jokowi.