Terduga penyalahgunaan narkoba, Y beserta barang bukti (depan, kedua dari kanan). Dokumentasi BNNP DIY. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus peredaran 1,1 kilogram ganja yang diolah menjadi selai roti.
Kepala BNNP DIY, Brigadir Jenderal Andi Fairan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan Y, 34, yang mengambil paket di kantor layanan ekspedisi pada Sabtu, 26 Oktober 2024 di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman. Aparat kemudian menggeledah barang yang diambil Y.
"Saat digeledah bersama saksi, ditemukan ganja 1,1 kilogram yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel," kata Andi di BNNP DIY pada Senin, 11 November 2024.
Y mengaku melakukan transaksi ganja dibayar transfer, kemudian dikirim melalui layanan ekspedisi. Y memakai identitas palsu dalam menerima barang itu. Sosok Y yang berdomisili di Wonokerto, Kecamatan Turi, Sleman ini juga meminjam alamat ekspedisi sebagai tujuan penerimaan paket.
"Dari hasil penyidikan, pelaku telah memesan ganja sebanyak delapan kali sepanjang 2024 dengan berat 1 kilogram setiap pemesanan," jelasnya.
Andi mengatakan ganja olahan yang berulang kali dipesan itu sebagian dikonsumsi sendiri. Sementara sebagian lagi dijual ke pemesan di wilayah DIY.
Selain mengonsumsi dengan cara dibakar, ganja juga diolah dalam bentuk selai roti. Selai itu kemudian dikonsumsi dengan roti tawar.
"Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin bersumber dari Youtube, untuk kemudian dikonsumsi sebagai selai roti tawar," katanya.
Kini Y ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti dari Y dimusnahkan.
Aparat menjerat Y dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, juga memakai Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.