Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 3 October 2024 18:18
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi baru terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II (Japek). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Director of Operation II PT Waskita Karya DA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini terkait dengan tersangka DP yang merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Acset. DA saat itu menjabat sebagai Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya.
"Di Japek ada tersangka baru, DP. Nah, pemeriksaan ini berkaitan dengan DP," kata Harli saat ditemui di Gedung Kartika, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.
Harli mengungkapkan, penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Keterangan dari para saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara DP yang telah resmi menjadi tersangka.
"Semua pemeriksaan diarahkan untuk mengusut tindakan DP. Setiap perkembangan akan diteliti, namun untuk saat ini fokusnya tetap pada DP yang sudah menjadi tersangka," jelas Harli.
Selain DA, delapan saksi lainnya yang diperiksa adalah Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama (2017-2020) AND, Manager Pengendalian Proyek PT JJC (Mei 2017-Maret 2021) AS, Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC (KM 28+450 Cikarang hingga KM 48 Karawang) ID, Civil Site Engineer Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset (2017-2020) KNN.
Kemudian Administration Head PT Acset Indonusa (10 Juni 2017-31 Maret 2018) MRA, Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi JRPS, Finance Function Head PT Acset Indonusa OAP, dan Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (2018-2020) PY.
Baca juga:
Eks Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kasus Korupsi Tol MBZ |