Kejagung Periksa Direktur Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Periksa Direktur Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

Siti Yona Hukmana • 3 October 2024 18:18

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi baru terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II (Japek). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Director of Operation II PT Waskita Karya DA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini terkait dengan tersangka DP yang merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Acset. DA saat itu menjabat sebagai Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya.

"Di Japek ada tersangka baru, DP. Nah, pemeriksaan ini berkaitan dengan DP," kata Harli saat ditemui di Gedung Kartika, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Harli mengungkapkan, penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Keterangan dari para saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara DP yang telah resmi menjadi tersangka.

"Semua pemeriksaan diarahkan untuk mengusut tindakan DP. Setiap perkembangan akan diteliti, namun untuk saat ini fokusnya tetap pada DP yang sudah menjadi tersangka," jelas Harli.

Selain DA, delapan saksi lainnya yang diperiksa adalah  Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama (2017-2020) AND, Manager Pengendalian Proyek PT JJC (Mei 2017-Maret 2021) AS, Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC (KM 28+450 Cikarang hingga KM 48 Karawang) ID, Civil Site Engineer Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset (2017-2020) KNN.

Kemudian Administration Head PT Acset Indonusa (10 Juni 2017-31 Maret 2018) MRA, Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi JRPS, Finance Function Head PT Acset Indonusa OAP, dan Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (2018-2020) PY.
 

Baca juga: 

Eks Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kasus Korupsi Tol MBZ



Kesembilan saksi diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Perkara ini melibatkan tersangka DP.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan DP sebagai tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024, setelah penyidik menemukan fakta baru dalam persidangan terdakwa sebelumnya. Keempat terdakwa yang terkait dalam dugaan korupsi tol MBZ sebelumnya adalah mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono alias DD, dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, yang divonis tiga tahun penjara serta didenda Rp250 juta.

Sementara itu, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting sekaligus pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Pada kasus ini, DP diduga bersekongkol dengan beberapa pihak untuk mengurangi volume pada desain dasar proyek tanpa melalui kajian yang semestinya. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp510 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)