Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Media Indonesia • 5 October 2024 21:17
Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak anggota DPR periode 2024-20249 memastikan janjinya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dengan disahkan RUU PPRT diharapkan dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di Tanah Air.
"Selama hampir dua dekade, telah dua periode RUU PPRT masuk ke dalam prolegnas prioritas, namun sampai akhir tahun 2024, RUU PPRT kembali tidak dapat disahkan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dengan disahkan RUU PPRT ini, kata dia, juga dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih baik antara PRT dan majikan yang menggunakan jasa mereka. Dia menambahkan percepatan juga perlu dilakukan terhadap RUU untuk pelindungan masyarakat adat, yang perlu memastikan pelindungan khusus bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur.
Baca Juga:
Mandeknya RUU PPRT Menyakiti 23 Juta PRT di Indonesia |