KPK Sita Mobil Fortuner Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha

antor Bank Jepara Artha. Medcom.id/ Rhobi Shani.

KPK Sita Mobil Fortuner Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha

Rhobi Shani • 9 October 2024 13:27

Jepara: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit mobil Toyota Fortuner dari salah satu tersangka dugaan korupsi kredit PT BPR Bank Jepara Artha. KPK sebelumnya telah menetapkan JH, IN, AN, AS dan MIA sebagai tersangka. 

Kuasa hukum JH, Hendra Wijaya, membenarkan jika kliennya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Selain itu, KPK juga menyita satu mobil toyota fortuner dari kediaman JH di Kecamatan Mlonggo. 

"Benar klien saya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Dari informasi cuman satu mobil yang disita," papar Hendra, Rabu, 8 Oktober 2024. 

Untuk mobil beserta surat-surat yang disita, lanjut Hendra, bukan merupakan aset atas nama JH. 
 

Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha, 5 Orang Jadi Tersangka

Ia menyebut, JH akan bersikap kooperatif dan tidak akan melakukan perlawanan hukum. Saat ini, kliennya masih berada di rumahnya. 

"Kita akan mendampingi klien sampai di KPK. Kita kemarin pendampingan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di KPK pada bulan Agustus 2024," kata dia. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menerangkan jika KPK  telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1223 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang tersangka dugaan rasuah. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. 

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ucap Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)