antor Bank Jepara Artha. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 9 October 2024 13:27
Jepara: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit mobil Toyota Fortuner dari salah satu tersangka dugaan korupsi kredit PT BPR Bank Jepara Artha. KPK sebelumnya telah menetapkan JH, IN, AN, AS dan MIA sebagai tersangka.
Kuasa hukum JH, Hendra Wijaya, membenarkan jika kliennya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Selain itu, KPK juga menyita satu mobil toyota fortuner dari kediaman JH di Kecamatan Mlonggo.
"Benar klien saya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Dari informasi cuman satu mobil yang disita," papar Hendra, Rabu, 8 Oktober 2024.
Untuk mobil beserta surat-surat yang disita, lanjut Hendra, bukan merupakan aset atas nama JH.
Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha, 5 Orang Jadi Tersangka |