Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Jadi Batu Sandungan dalam Seleksi Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id/Candra

Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Jadi Batu Sandungan dalam Seleksi Pimpinan KPK

Vania Liu • 9 September 2024 11:41

Jakarta: Posisi Wakil Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dalam seleksi calon pimpinan Lembaga Antirasuah periode berikutnya akan terancam. Vonis pelanggaran kode etik yang dijatuhi Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Nurul Ghufron dinilai bisa menjadi batu sandungan.

“Ya tentu, ini bisa menjadi batu sandungan ya. Karena ini tentu pansel KPK juga akan mempertimbangkan putusan dewas,” ujar mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, kepada Medcom.id, Senin, 9 September 2024.

Yudi berharap pansel bijak dalam mengawasi para capim. Putusan Dewas KPK ini diharapkan jadi perhatian serius pansel dalam mencari pimpinan baru Lembaga Antirasuah.

“Kita harap pansel akan serius memperhatikan dengan bijak para capim ya. Tentunya dengan hal ini ada putusan baru untuk Nurul Ghufron dari para Dewas,” tutur Yudi.
 

Baca Juga: 

Pansel Capim KPK Umumkan Hasil Profile Assessment pada 11 September


Sebelumnya, Nurul Ghufron kembali mencalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Dia sudah lolos seleksi pada tahap 40 besar. Proses seleksi pun masih terus berjalan.

Di tengah proses seleksi, Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran etik kepada Nurul Ghufron. Ghufron terbukti melanggar etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Ghufron melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dia dijatuhi hukuman sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)