Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar KPK soal Perlintasan Harun Masiku

Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie di Gedung KPK, Jakarta. Metrotvnews.com/Candra

Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar KPK soal Perlintasan Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 3 January 2025 16:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengaku dicecar soal data perlintasan Harun pada 2020.

“Ya memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, saat di mana tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri dan tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia,” kata Ronny Sompie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.

Ronny dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK. Sebagian soal kepulangan Harun dari Singapura pascaoperasi tangkap tangan (OTT).

“Jadi, hanya melintas satu hari saja sudah kembali, itu melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Ronny.

Menurut Ronny, tidak ada fakta baru atas perlintasan Harun pada 2020. Sebab, semua informasi sudah dipublikasikan saat dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

“Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 ke luar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020,” ucap Ronnie.

Menurut Ronnie, Harun saat itu belum dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Sehingga, dia bisa melenggang bebas tanpa terdeteksi.

“Dan, yang perlu kawan-kawan juga ketahui, pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM,” ucap Ronny.

Menurut Ronny, KPK baru meminta pencegahan untuk Harun pada 13 Januari 2020. Sementara itu, buronan KPK tersebut balik ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
 

Baca Juga: 

KPK Usut Peran Yasonna dalam Kasus Suap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto


Ronny membantah ada intervensi dari petinggi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pencegahan Harun. Mantan caleg dari PDI Perjuangan (PDIP) itu juga tidak terdeteksi melintas lagi pasca dilarang ke luar negeri.

“Tidak ada (perlintasan Harun setelah kembali dari Indonesia),” kata Ronny.

Ronny tidak mengetahui proses pencarian Harun saat ini. Sebab, dia sudah tidak lagi menjabat setelah dipecat mantan Menkumham Yasonna H Laoly.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)