KPK Pastikan Seret Hasto ke Persidangan

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Pastikan Seret Hasto ke Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 28 December 2024 19:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan serius mengusut kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Politikus itu dijamin bakal diseret ke persidangan.

“Bila perkara tersebut sudah disetujui oleh penyidik, jaksa penuntut umum sampai dengan pimpinan naik ke tingkat penyidikan, maka perkara tersebut juga akan berproses sampai dengan tahap penuntutan, sampai dengan persidangan,”kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.

Tessa mengatakan, perkara yang menjerat Hasto tidak perlu menunggu penangkapan buronan Harun Masiku untuk disidangkan. Sebab, kasus dua orang itu berjalan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda.

“Karena tersangka yang juga sudah disidik, dituntut, disidang, diputus, dan sampai dengan saat ini pun sudah keluar dari lapas,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Respons PDIP Soal Wacana KPK Periksa Megawati


KPK berharap masyarakat tidak menyepelekan kasus ini. Pemberkasan terus dilakukan agar Hasto bisa diadili di meja hijau.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)