Polda Jabar Tahan Oknum Polisi Anggota Biddokes Penganiaya Wanita

Kabid Humas Polda Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham

Polda Jabar Tahan Oknum Polisi Anggota Biddokes Penganiaya Wanita

Roni Halim • 2 January 2025 11:17

Bandung: Polda Jawa Barat memastikan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan oleh AA oknum anggota polisi Biddokes Polda Jabar terhadap seorang perempuan tetap dilanjutkan. Saat ini AA sendiri telah ditahan di Bidpropam Polda Jabar.

Oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang viral di media sosial (medsos) kini telah ditahan. Oknum berinsial AA itu tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham abast mengatakan polisi telah menahan Bripda AA sejak 24 Desember 2024. Proses penyidikan yang dilakukan adalah terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
 

Baca: Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Tersangka dan Saksi Korban Saling Bantah

Untuk pelanggaran etiknya sendiri ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jabar sedangkan untuk tindakan pidananya ditangani Polres Cirebon. Dia menjelaskan Bripda AA juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.

"Proses penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas. Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya," jelasnya.

Polda Jabar memastikan penanganan proses hukum kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti tambahan guna mendukung proses hukum serta pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.

Sebelumnya seorang wanita pemilik akun Instagram @prischalauraa_, meceritakan kekerasan yang dilakukan oleh sorang oknum polisi yang bertugas di Biddokes Polda Jawa Barat. Dia juga menampilkan sejumlah foto akibat penganiayaan oleh oknum polisi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)