DPR Targetkan RUU PPRT Selesai Tahun Depan

Ilustrasi. Medcom.id

DPR Targetkan RUU PPRT Selesai Tahun Depan

Ihfa Firdausya • 20 November 2024 11:31

Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut menjadi salah satu dari 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025, ditetetapkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 19 November 2024.

RUU PPRT masuk dalam Prolegnas Prioritas dari usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari 41 RUU tersebut, 16 RUU di antaranya menjadi usulan Baleg. Wakil Ketua Badan Legislasi Baleg DPR Martin Manurung mengatakan selanjutnya Baleg akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPR untuk memproses RUU ini lebih lanjut. Ia pun menyatakan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU PPRT tahun depan.

"Pimpinan dan anggota Baleg akan menyiapkan naskah akademik dan draft RUU, dengan menggunakan referensi dari draft RUU dan NA yang pada periode lalu telah selesai diharmonisasi di Baleg. Targetnya, RUU ini akan diselesaikan di tahun 2025," ungkap Martin kepada Media Indonesia, Rabu, 20 November 2024.

Dia menerangkan mekanisme yang akan dilakukan yakni, pertama penyusunan RUU sampai dengan ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna. Kedua, pembahasan pembicaraan tingkat 1 bersama pemerintah setelah pemerintah mengiriman surpres dan DIM, dan terakhir 
pembahasan pembicaraan tingkat 2 di Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan RUU PPRT menjadi UU. 
 

Baca: 

Komitmen Memprioritaskan RUU MHA dan RUU PPRT Harus Dikawal


Dihubungi terpisah, Anggota Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Jumisih berharap pembahasan selanjutnya bisa segera dilakukan. Ia menyebut bahwa Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga terus fokus untuk mengawal pengesahan RUU PPRT.

"Tentu saja berharap segera ada pembahasan di tingkat 1, tidak memulai dari nol karena sudah ada DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan Surpres (Surat Presiden), biar segera pengesahan ketok palu menjadi undang-undang," kata dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)