Tim Salaf melapor ke Bawaslu Kabupaten Malang/istimewa.
Daviq Umar Al Faruq • 23 October 2024 20:51
Malang: Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 3, M Sanusi-Lathifah Shohib melaporkan sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Malang, Jawa Timur kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Para kades itu dilaporkan lantaran dinilai tidak netal selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tim paslon Sanusi-Lathifah atau Salaf menyatakan bahwa banyak kades secara vulgar mengkampanyekan paslon nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman (GUS) dalam kegiatan terbuka. Temuan itu berdasarkan akumulasi hasil patroli siber dan saksi di lapangan yang telah dirangkum oleh tim mereka.
“Akumulasi temuan ini kami laporkan dan bukti-buktinya sudah lengkap termasuk sejumlah kades yang secara vulgar terlibat kampanye dan diposting di sosial media,” ujar Tim Hukum Paslon Salaf, Rudi Santoso, Rabu 23 Oktober 2024.
Rudi menyatakan temuan tim Salaf membuktikan ada upaya terstruktur dan massif yang dilakukan paslon GUS untuk memperoleh dukungan dan melanggar aturan pidana Pemilu. Termasuk upaya yang mendorong kades-kades untuk bergerak menggunakan fasilitas negara dalam rangka aktivitas politik untuk mendukung palson GUS.
Rudi menilai tindakan pelanggaran pidana pemilu harus diproses oleh tim dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu Kabupaten Malang. Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kepala desa lain agar tidak vulgar dan menabrak aturan.
Baca: Debat Perdana Pilgub Kalsel, Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman Paparkan 5 Misi Prioritas |