Seorang Polisi di Sukabumi Kena Bacok Saat Bubarkan Gerombolan Geng Motor

Remaja anggota geng motor pelaku pembacokan polisi di Sukabumi. Metro TV

Seorang Polisi di Sukabumi Kena Bacok Saat Bubarkan Gerombolan Geng Motor

Apit Haeruman • 25 September 2024 13:08

Sukabumi: Gerombolan remaja bermotor di Sukabumi, Jawa Barat, digiring Satreskrim Polres Sukabumi Kota akibat melukai seorang anggota Polsek dengan senjata tajam. Gerombolan ini sempat menyerang anggota polisi saat aksi konvoi mereka dihentikan karena meresahkan dan berpotensi membuat keributan. 

Sebelas gerombolan remaja bermotor yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa ini diciduk di dua lokasi berbeda di wilayah Cireunghas dan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Para pelaku ini melakukan konvoi dibekali berbagai jenis senjata tajam yang diduga akan melakukan keributan.

Namun aksi mereka diketahui jajaran anggota Polsek Cireunghas dan langsung menghentikan gerombolan remaja tersebut. Saat akan melakukan pemeriksaan, dua dari sebelas gerombolan remaja itu kabur dan langsung dikejar. Dalam aksi pengejaran ini, pelaku berinisial H alias T, 17, pelajar dan I, 16 pelajar asal Gegerbitung malah menyerang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) HR hingga mengalami dua luka sabetan senjata tajam pada tubuh bagian belakang.

Korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka sabetan senjata tajam. Dari sebelas korban, satu pelaku yang dihadirkan karena pelaku lainnya masih di bawah umur.
 

Baca: 7 Mayat di Bekasi, Polisi Sebut Merayakan Ultah jadi Kode Tawuran

"Kronologis kejadian ini berawal dari anggota Polsek Cireunghas yang mendapati kurang lebih 10 pengendara motor tengah konvoi, kemudian tiga anggota polsek memberhantikan konvoi untuk melakukan pemeriksaan akan tetapi dua terduga pelaku berinsial VCY dan MAI berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan berikut sebilah senjata tajam. Kemudian pelaku lainnya menyabetkan senjata tajam jenis parang kepada korban HR hingga luka dibagian belakang tubuhnya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Rabu, 25 September 2024.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau Pasal 170 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Dari sebelas yang diamankan, dua pelaku lainnya yang ikut terlibat masih dalam pengejaran polisi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)