Alasan Polisi Belum Tetapkan 3 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Alasan Polisi Belum Tetapkan 3 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Siti Yona Hukmana • 1 October 2024 20:56

Jakarta: Polisi belum menetapkan tiga pelaku lain sebagai tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Diaspora oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Polisi berdalih masih mencari alat bukti untuk menjerat ketiganya.

"Sampai saat ini masih dua tersangka. Penyidikan itu dilakukan secara cermat, secara hati-hati berdasarkan bukti yang cukup, berdasarkan adanya barang bukti berdasarkan adanya beberapa alat bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2024.

Ade memerinci alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, bukti surat, bukti keterangan ahli, bukti petunjuk, dan keterangan tersangka. Setelah mengantongi barang bukti dan alat bukti, penyidik bisa menggelar perkara untuk penetapan tersangka. Dia menekankan penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati.

"Jadi, ini masih terus didalami, dari lima orang yang diamankan kemarin, dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
 

Baca juga: IPW Sebut Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Terkait dengan Ormas Parpol

Sebelumnya, pembubaran dan perusakan dalam acara diskusi Diaspora itu terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 pukul 09.30 WIB. Puluhan orang masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah sekuriti.

Dalam diskusi itu hadir sejumlah tokoh. Seperti Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun Beberapa, mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Lima pelaku ditangkap. Kelimanya berinisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku pelaku pengerusakan yang ada di dalam Magzi Ballroom, Hotel Grand Kemang, tempat diskusi. FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan penganiayaan.

Kemudian, JJ yang juga membubarkan hingga melakukan pengerusakan dengan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam ruangan diskusi. Lalu, LW dan MDM yang juga berperan melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam ruang diskusi.

Tiga pelaku JJ, LW, dan MDM belum ditetapkan tersangka, karena masih pendalaman. Polisi tengah memburu pelaku lainnya dari DVR kamera CCTV yang telah disita, termasuk memburu dalang dari aksi anarkisme itu. Hasil penyelidikan polisi, ada 10-15 orang masuk ke gedung hotel dan membubarkan paksa diskusi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)