Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 1 October 2024 20:56
Jakarta: Polisi belum menetapkan tiga pelaku lain sebagai tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Diaspora oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Polisi berdalih masih mencari alat bukti untuk menjerat ketiganya.
"Sampai saat ini masih dua tersangka. Penyidikan itu dilakukan secara cermat, secara hati-hati berdasarkan bukti yang cukup, berdasarkan adanya barang bukti berdasarkan adanya beberapa alat bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ade memerinci alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, bukti surat, bukti keterangan ahli, bukti petunjuk, dan keterangan tersangka. Setelah mengantongi barang bukti dan alat bukti, penyidik bisa menggelar perkara untuk penetapan tersangka. Dia menekankan penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati.
"Jadi, ini masih terus didalami, dari lima orang yang diamankan kemarin, dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Baca juga: IPW Sebut Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Terkait dengan Ormas Parpol |