Rasuah Timah, Saksi Beberkan Kerja Sama hingga Setoran CSR

Ilustrasi. Medcom.id

Rasuah Timah, Saksi Beberkan Kerja Sama hingga Setoran CSR

Candra Yuri Nuralam • 2 October 2024 13:49

Jakarta: Sidang perkara korupsi di PT Timah berlanjut. Teranya, Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, memberikan kesaksiannya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Aon juga bersaksi untuk Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Dalam kesaksiannya, Aon membeberkan bagaimana dua CV yang terafiliasi dengan dirinya bisa menjalin kerja sama sebagai mitra PT Timah. Kerja sama terkait aktivitas peleburan timah dari pertambangan rakyat. Aon membantah hal itu disebut sebagai buah dari faktor kedekatan.

"Bahwa pada 2018-2022 CV VIP ada kontrak kerja sama dengan PT Timah. Selama masa itu CV VIP melakukan pembelian pasir timah dari WIUP PT Timah," kata Aon dalam persidangan yang dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.

Kesediaannya menjalin kerja sama dengan PT Timah sebagai upaya membantu pemerintah. Kala itu, program mendorong produktivitas timah nasional tengah digencarkan.

Selain itu, ia menerangkan juga bahwa pihaknya bersedia membeli pasir timah dari tambang rakyat adalah karena keterpanggilan dirinya untuk membantu para penambang rakyat yang menjadikan pertambangan timah sebagai mata pencahariannya.

"Bahwa Saksi menjelaskan tambang rakyat tersebut menjadi mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung, dengan demikian dengan adanya pengungkapan kasus ini, perekonomian Bangka Belitung sangat terpuruk sehingga membuat angka perekonomiannya rendah dari semua provinsi di Indonesia," ungkap Aon.

Baca: 

Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Bantah Tudingan JPU Soal Dana CSR


Dalam keterangannya di hadapan Hakim, Tamron juga menjelaskan soal penyerahan dana CSR kepada Harvey Moeis melalui perusahaan jasa penukaran uang atau money changer milik Helena. Menurutnya, dana CSR itu ia serahkan atas dasar sukarela untuk membantu masyarakat.

"Kami diminta HM untuk membantu menyumbang biaya CSR dan secara sukarela angkanya USD500/ton. Pembayaran dilakukan setelah pengiriman balok (setelah penglogaman), setelah itu berat tonase dikali biaya CSR, lalu hasilnya diberikan kepada Harvey Moeis untuk membantu masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut ia mejelaskan dirinya tidak pernah menyebut adanya setoran senilai USD8.718.500 atau sekitar Rp122.059.000.000 (Rp 122 miliar). Ia hanya menyampaikan kepada penyidik bahwa dana CSR yang ia serahkan ke Harvey Moeis sebesar USD500/Ton.

"Penyidik menyimpulkan secara sepihak nilai dana CSR yang dikirim oleh PT VIP yaitu dengan mengkalikan nilai tonase dari PT VIP dengan USD 500/ton sehingga munculah nominal dana CSR dari PT VIP adalah sebesar USD 8 juta yang dituangkan di dalam BAP," tuturnya lagi.

Tentang perkenalannya dengan Helena Lim, Aon secara tegas menerangkan bahwa mereka sudah lama kenal dan ia kerap menggunakan jasa money changer milik Helena. Ia membantah baru berkenalan dengan Helena sejak kerja sama terkait pertambangan timah yang kini kasusnya menyeret Harvey Moeis.

"Saya mengenal Helena dan usaha money changer-nya yakni QSE sejak lama sebelum adanya perjanjian sewa menyewa smelter, dan penggunaan jasa penukaran melalui QSE untuk pengumpulan dana CSR dilakukan bukan atas dasar dikenalkan oleh Harvey dan disarankan untuk menggunakan money changer-nya karena saksi sudah menggunakan QSE sebelum adanya perjanjian kerjasama," beber dia.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)