Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kiri)/Medcom.id/Siti
30 September 2024 19:47
Jakarta: Kejaksaan Agung terus menyita sejumlah aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Aset yang disita berupa gedung hingga helikopter.
"Dapat saya jelaskan, bahwa beberapa aset berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal, dan helikopter juga uang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan Senin, 30 September 2024.
Abdul mengatakan sejumlah aset itu disita dari lima perusahaan tersangka korporasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mereka ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Baca: Kejagung Bongkar Modus Korupsi dan Pencucian Uang Duta Palma Group |