Pencucian Uang Duta Palma Group, Gedung hingga Helikopter Disita

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kiri)/Medcom.id/Siti

Pencucian Uang Duta Palma Group, Gedung hingga Helikopter Disita

30 September 2024 19:47

Jakarta: Kejaksaan Agung terus menyita sejumlah aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Aset yang disita berupa gedung hingga helikopter.

"Dapat saya jelaskan, bahwa beberapa aset berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal, dan helikopter juga uang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan Senin, 30 September 2024.

Abdul mengatakan sejumlah aset itu disita dari lima perusahaan tersangka korporasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mereka ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
 

Baca: Kejagung Bongkar Modus Korupsi dan Pencucian Uang Duta Palma Group

Kelima perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Group. Aset-aset itu juga terdapat milik dua perusahaan yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus TPPU. Keduanya ialah PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

"(Penyitaan), dengan maksud untuk menutup uang pengganti akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Jadi, ini prinsipnya dilakukan penyitaan aset-aset ini adalah untuk menutup uang pengganti," ujar Abdul.

Namun, dia belum memastikan nilai dari sejumlah aset yang disita. Sebab, masih dihitung. Kejagung telah menyita uang tunai terkait kasus ini. Uang yang disita mencapai Rp450 miliar.

"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Abdul Qohar.

Kejagung telah menjerat pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group, Surya Darmadi dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Dia divonis di tingkat kasasi dengan hukuman pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com