Kejagung Bongkar Modus Korupsi dan Pencucian Uang Duta Palma Group

Konferensi pers penyitaan uang Duta Palma Group. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Bongkar Modus Korupsi dan Pencucian Uang Duta Palma Group

Siti Yona Hukmana • 30 September 2024 15:51

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya. Modus diketahui setelah Korps Adhyaksa menetapkan lima pihak sebagai tersangka korporasi kasus korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memerinci kelima tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

"Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan," kata Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Abdul mengatakan ada dua perusahaan yang ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti).

"Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," tuturnya.
 

Baca juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar Terkait Pencucian Uang Duta Palma

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi. Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Kejagung telah menetapkan 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Ketujuh tersangka itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Teranyar, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Penyitaan ini hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tersangka korporasi PT Asset Pasific dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)