Konferensi pers penyitaan uang Duta Palma Group. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 30 September 2024 15:51
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya. Modus diketahui setelah Korps Adhyaksa menetapkan lima pihak sebagai tersangka korporasi kasus korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memerinci kelima tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan," kata Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.
Abdul mengatakan ada dua perusahaan yang ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti).
"Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar Terkait Pencucian Uang Duta Palma |