Rakyat Israel Harus Bergerak Lengserkan Netanyahu

Guru Besar Ilmu Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana. Foto: Youtube Medcom.id.

Rakyat Israel Harus Bergerak Lengserkan Netanyahu

Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2024 13:46

Jakarta: Upaya menghentikan kekejaman serangan ke Palestina harus didukung kekuatan rakyat Israel yang kontra dengan kebijakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Kelompok rakyat Israel yang tak setuju serangan ke Palestina harus bergerak dan menyuarakan agar Netanyahu lengser.

"Satu-satunya cara untuk bisa menghentikan Perdana Menteri Netanyahu ini adalah menggerakkan rakyat Israel, oposisi Israel, untuk menurunkan perdana menteri Netanyahu," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 5 Mei 2024.

Hikmahanto mengatakan saat ini langkah cepat menghentikan serangan yakni dari dalam negeri Israel. Kebijakan dalam negeri harus ada yang diubah untuk menghentikan serangan.

"Iya (dari dalam), ganti pemerintahan, ganti kebijakan, itu yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat dunia," ujar Hikmahanto.
 

Baca juga: Indonesia Dinilai Tidak dalam Posisi Mendukung atau Menolak Penangkapan Netanyahu

Berbagai upaya dari masyarakat dunia belum cukup menghentikan serangan Israel. Teranyar, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tengah melakukan penyelidikan kejahatan perang di Gaza sebagai langkah menangkap Netanyahu.

Hikmahanto mengatakan bahwa dunia tengah frustasi. Sehingga, berbagai upaya masyarakat dunia untuk melawan Israel terus digencarkan.

"Bahwa dunia ini menghadapi suatu kefrustasian menghadapi Israel yang terus menerus menyerang Gaza dan masyarakat dunia sudah mengatakan ini sudah mengarah ke genosida," ucap Hikmahanto.

Media Israel melaporkan, pemerintah telah menerima indikasi dari pejabat hukum bahwa ICC sedang mempertimbangkan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior. Penangkapan ini akan termasuk dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

ICC saat ini sedang menyelidiki tindakan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki.

Kasus ICC ini terpisah dari kasus-kasus lain yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional, termasuk kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Selain Netanyahu, penyelidikan ICC dapat menyebabkan surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)