Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 April 2024 07:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan terburu-buru memanggil saksi dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidik ingin memperbanyak bukti sebelum mencecar pihak bermasalah dalam perkara ini.
“Ya (dipanggil) nanti ketika yang lain sudah (didalami),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 28 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pendalaman bukti bisa dilakukan dengan memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah tempat. Ali memastikan penahanan akan dilakukan setelah beberapa kali memeriksa tersangka.
“Biasanya tetap dipanggil sekali untuk mengonfirmasi awal baru berikutnya, baru yang terakhir,” ujar Ali.
Baca: KPK Minta Wakil Komut BTN Jelaskan Mekaniskme Investasi di PT Taspen |