KPK Perbanyak Bukti Sebelum Panggil Tersangka Korupsi di PT Taspen

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Perbanyak Bukti Sebelum Panggil Tersangka Korupsi di PT Taspen

Candra Yuri Nuralam • 28 April 2024 07:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan terburu-buru memanggil saksi dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidik ingin memperbanyak bukti sebelum mencecar pihak bermasalah dalam perkara ini.

“Ya (dipanggil) nanti ketika yang lain sudah (didalami),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 28 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pendalaman bukti bisa dilakukan dengan memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah tempat. Ali memastikan penahanan akan dilakukan setelah beberapa kali memeriksa tersangka.

“Biasanya tetap dipanggil sekali untuk mengonfirmasi awal baru berikutnya, baru yang terakhir,” ujar Ali.
 

Baca: KPK Minta Wakil Komut BTN Jelaskan Mekaniskme Investasi di PT Taspen

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)