Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 13 December 2023 22:52
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan rasuah dalam pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur hari ini, 13 Desember 2023. Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles menjadi terdakwa dalam perkara itu.
"(Yoory) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.
Dugaan korupsi ini dilakukan Yoory bersama pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, dan mantan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Dua orang itu diadili terpisah.
Dalam kasus ini, Yoory disangkakan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bekas Dirut Perumda Sarana Jaya itu diduga menerima Rp31,8 miliar.
"Serta Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp224,2 miliar," ujar jaksa.
Baca juga: Komnas HAM Dukung Pembentukan Pengadilan HAM |