Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp256 Miliar

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp256 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2023 22:52

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan rasuah dalam pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur hari ini, 13 Desember 2023. Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles menjadi terdakwa dalam perkara itu.

"(Yoory) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.

Dugaan korupsi ini dilakukan Yoory bersama pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, dan mantan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Dua orang itu diadili terpisah.

Dalam kasus ini, Yoory disangkakan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bekas Dirut Perumda Sarana Jaya itu diduga menerima Rp31,8 miliar.

"Serta Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp224,2 miliar," ujar jaksa.
 

Baca juga: Komnas HAM Dukung Pembentukan Pengadilan HAM


Yoory diduga telah merugikan negara atau perekonomian negara Rp256 miliar atas pengadaan lahan tersebut. Data itu didapatkan dari audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Januari 2023.

Permainan kotor itu dilakukan sejak November 2018 sampai November 2021. Penerimaan uang yang dilakukan Yoory, maupun Rudy dilakukan bertahap.

Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)