Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 30 May 2024 14:55
Jakarta: Salah satu poin dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membahas kewenangan baru polisi untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri. Polri merespons hal tersebut.
"Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Sandi mengaku masih menunggu sampai bahannya lengkap. Kemudian, putusan RUU tersebut disetujui atau tidak.
"Nanti kita kasih informasi lengkap ke teman-teman sekalian," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi menambahkan UU Kepolisian mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum. Menurut dia, urusan menurunkan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).
"Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah mentakedown sudah ada tugasnga Menkominfo," jelas dia.
Baca: Draf Revisi UU Polri Atur Batas Usia Pensiun hingga 60-65 Tahun |