Satu Minggu Penikam Imam Musala Pantau Korban

Polisi tembak MGS pelaku penikaman imam musala karena melawan saat ditangkap (Foto Metro TV Arif Ferdian)

Satu Minggu Penikam Imam Musala Pantau Korban

Ficky Ramadhan • 24 May 2024 18:33

Jakarta: Pelaku penikamanan MGS alias Galang, 25, terhadap imam musala Saidi, 71, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), sempat melakukan pemantauan selama sepekan sebelum beraksi. Korban Saidi tewas usai ditikam pelaku, pada Kamis, 16 Mei 2024.

"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi, datang bolak-balik ke TKP untuk memantau situasi pada saat nantinya dia akan melakukan aksinya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat, 24 Mei 2024.

Syahduddi mengatakan setelah melakukan pemantauan, Galang beraksi dengan menusuk korban menggunakan pisau lipat seharga Rp30 ribu yang dibeli di toko daring. Penikaman itu membuat korban tewas.

"Seminggu setelah melakukan aksinya dan diputuskan bahwa dia melakukan aksinya pada pukul 04.30 WIB, sesaat sebelum korban melaksanakan aktivitas salat subuh dan itu sudah dipantau oleh pelaku selama kurang lebih satu minggu terakhir," ujar dia.
 

Baca: Sosok Pegi Perong Terduga Pembunuh Vina Tak Dikenal Tetangga

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan ketiga Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana 7 tahun penjara," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)