Putusan MK Seharusnya Hentikan Upaya Pemajuan Jadwal Pilkada di DPR

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Putusan MK Seharusnya Hentikan Upaya Pemajuan Jadwal Pilkada di DPR

Media Indonesia • 1 March 2024 18:41

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diubah kembali. Putusan tersebut seharusnya menghentikan upaya pemajuan kontestasi pemimpin tingkat daerah melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di DPR.

"Dan tidak bisa dilanjutkan agenda memajukan Pilkada 2024 tersebut. Sebab, mengubah jadwal pilkada berdasar Putusan MK," kata pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 1 Maret 2023.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyampaikan seluruh pihak harus menghormati putusan tersebut. Pilkada 2024 harus diselenggarakan pada November 2024.

"Jadwal pilkada serentak nasional pada November 2024 harus dilaksanakan secara konsisten," jelas Titi.
 

Baca juga: MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan pihaknya tunduk pada UU soal jadwal Pilkada 2024. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada, pemilihan pemimpin tingkat daerah itu digelar pada November tahun ini.

Menurutnya, KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Aturan tersebut menggariskan hari pemungutan pada 27 November.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwa pemilihan serentak nasional," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Idham enggan menanggapi soal pemajuan jadwal Pilkada 2024 dari November ke September yang dilakukan melalui revisi UU Pilkada. Baginya, KPU tidak memiliki kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang.

"Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada," ungkap dia.

Ia juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November. Mengingat, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024 sampai saat ini.

"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan Pilkada (2024)serentak," ujar dia.

Tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan saat ini adalah pendaftaran pemantau pemilihan, yakni sejak 27 Februari sampai 16 November mendatang. Adapun pada 5 Mei, KPU baru membuka proses pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala daerah independen. (MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)