Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.
Firli Diminta Hentikan Narasi Serangan Balik Koruptor dalam Skandal Pemerasan
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2023 16:36
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dimintai menghentikan narasi serangan balik koruptor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pentolan Lembaga Antirasuah itu diharap menyadari instansinya rusak karena ulahnya.
"Firli Bahuri berhenti memainkan diksi serangan balik koruptor, justru pemberantasan korupsi dan kinerja KPK memburuk sampai ke titik nadir di bawah kepemimpinan dirinya," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin, 20 November 2023.
Praswad menilai prestasi KPK merosot karena dipimpin oleh Firli. Narasi serangan balik koruptor dinilai cuma tameng untuk menghindari skandal pemerasan.
"Firli Bahuri berhenti menggunakan tameng institusi KPK untuk melindungi dirinya dari dugaan pemerasan terhadap SYL, hanya akan merusak muruah dan kehormatan lembaga anak kandung reformasi," ujar Praswad.
Firli juga diminta sadar bahwa dugaan pemerasan ini tidak berkaitan dengan KPK. Melainkan, kata Praswad, yang terseret adalah salah satu pimpinan.
"Kasus yang menjerat Firli Bahuri adalah murni perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan kepada SYL, tidak ada hubungannya sama sekali dengan serangan balik koruptor seperti klaim saudara Firli Bahuri. Berhenti memutarbalikkan fakta," tegas Praswad.
Firli Bahuri menolak mundur dari jabatannya. Desakan itu banyak dicetuskan pegiat antirasuah karena dia terseret skandal pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sikap itu diambil karena Firli merasa jasanya masih dibutuhkan oleh KPK. Dia menilai skandal pemerasan cuma upaya serangan balik dari tersangka kasus korupsi.
"Pada prinsipnya negara membutuhkan pengabdian terbaik seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebathilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.