Eks Anak Buah Lukas Enembe Segera Diadili

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Eks Anak Buah Lukas Enembe Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 18 October 2023 06:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka Gerius One Yoman. Kadis PUPR Papua tu segera diadili terkait kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Papua.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan tersangka GOY (Gerius One Yoman) pada tim jaksa KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Oktober 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Gerius kini ditahan lagi sampai 4 November 2023. Upaya paksa itu menjadi kewenangan jaksa. Lembaga Antirasuah tinggal menyelesaikan dakwaan mantan anak buah Gubernur Papua Lukas Enembe itu.

"Agenda pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.

Gerius diduga bersama Lukas Enembe membantu supaya Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), memenangkan proyek. Bantuan tersebut lewat bocoran berupa harga perkiraan sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU.

Gerius sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)