Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 10 October 2023 08:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak swasta Lukmanul Khakim menjelaskan perintah pengawalan pengerjaan proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dia pernah menjadi staf khusus di sana.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keberadaan saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker RI yang diduga ditugaskan untuk turut mengawal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut pengawalan yang dimaksud. Informasi serupa harusnya didalami dengan memeriksa wiraswasta Nur Faizin, namun, dia mangkir.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ucap Ali.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.
KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.