Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. (medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 31 March 2024 18:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Windy menjadi pelaku pasif meski tidak memiliki hubungan keluarga.
“Tersangka HH (Hasbi Hasan) kan ada sebagai (tersangka) pasif (Windy), dan itu memang tidak ada hubungan keluarga secara langsung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya bisa memberikan status hukum itu kepada siapapun pihak yang membantu tersangka melakukan pencucian uang. Status hukum pasif itu beberapa kali diberikan oleh penyidik Lembaga Antirasuah dalam menangani kasus.
“Dia (pelaku pasif) tahu bahwa itu (uangnya) hasil dari kejahatan misalnya, itu bisa dikenakan dengan ketentuan-ketentuan TPPU (tindak pidana pencucian uang) pasif,” ucap Ali.
KPK meyakini memiliki bukti kuat dalam menetapkan Windy sebagai tersangka kasus pencucian uang. Namun, hingga kini penyanyi jebolan Indonesia Idol itu masih belum ditahan.
Sebelumnya, Windy Idol mengakui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang bersama Hasbi Hasan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima.
“Sudah-sudah (menerima SPDP), Januari ya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.
Windy mengaku belum kepikiran untuk mengajukan praperadilan atas status hukum tersebut. Dia sempat berkelit saat ditanya pengelolaan aset Hasbi.
“Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya, mohon doanya ya,” ujar Windy.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.