Rapat Paripurna ilustrasi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 28 March 2024 11:34
Jakarta: DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah revisi undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. Pengesahan revisi UU Desa tersebut disetujui seluruh fraksi di DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Desa telah dibahas di Baleg. Total 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas terkait revisi beleid tersebut.
"Setelah melakukan pembahasan 248 DIM dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari, Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI," ucap Andi.
Baca juga: DPR Tunggu Pemerintah Usulkan Revisi UU Peradilan Militer |