Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel Naik ke Tahap Penyidikan

Bareskrim Polri. (Medcom.id/siti Yona)

Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel Naik ke Tahap Penyidikan

Siti Yona Hukmana • 26 March 2024 17:46

Jakarta: Bareskrim Polri meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumatra Selatan (Sumsel) Babel (BSB) ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.

Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Autentik.

Namun, Whisnu mengatakan belum ada tersangka hingga saat ini. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.
 

Baca: 

3 Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman Tak Ditahan


Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga dilakukan oleh Komisaris BSB Eddy Junaidy. Laporan dugaan pemalsuan dokumen ini dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.

Yudhistira menjelaskan dalam RUPSLB tahun 2020 itu, sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.

Akan tetapi, nama kliennya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB tersebut justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020. Akibatnya posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.

Kondisi itu menurutnya berbanding terbalik dengan keputusan RUPSLB Tahun 2020, yang mengamanatkan agar nama Mulyadi Mustofa diusulkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB Tahun 2021.

"Hilangnya peluang Mulyadi untuk dicalonkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB. Sehingga, tidak menerima potensi penghasilan sebagai Direktur BSB dengan jangka waktu jabatan selama empat tahun," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)