Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 26 March 2024 14:43
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak menahan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa ke Jerman. Ketiganya hanya dikenakan wajib lapor.
"Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.
Djuhandani mengatakan ketiga tersangka ini masih dalam proses penyidikan. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih berada di Jerman.
Djuhandani mengaku telah memanggil kedua tersangka ini untuk datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024. Keduanya ialah ER alias EW dan A alias AE.
"Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kasus TPPO dengan korban 1.047 mahasiswa ini terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. Dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Baca:
2 Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Diminta Datang ke Bareskrim Besok |