Jalan Liku Mary Jane Hingga Penundaan Eksekusi Mati

Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Jalan Liku Mary Jane Hingga Penundaan Eksekusi Mati

Ahmad Mustaqim • 3 December 2024 20:03

Yogyakarta: April 2010 menjadi sejarah kelam Mary Jane Veloso. Saat itu ia ditangkap aparat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta dan kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.

Mary Jane lantas menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Usai melewati serangkaian proses, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman mati kepada Mary Jane, pada Oktober 2010. Mary Jane dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Baca: Mary Jane Dapat Sederet Pelajaran di Lapas, Belajar Bahasa Jawa Hingga Mahir Melukis
 
Tim hukum Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, meskipun akhirnya ditolak. Mary Jane kemudian dijadwalkan dieksekuai mati dengan dibawa ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada April 2015. 

Belakangan eksekusi Mary Jane ditundah setelah adanya informasi dugaan keberadaan pihak yang terlibat kasus perdagangan manusia di Filipina. Pengakuan itu muncul dari sosok Maria Kristina Sergio. 

Maria diduga menjebak Mary Jane dengan membawa herion ke Indonesia. Mary Jane pun dibawa pulang ke Lapas Perempuan Yogyakarta yang berada di Wirogunan. Dugaan Mary Jane jadi korban perdagangan manusia tak lepas dari latar belakang kehidupannya. 

Perempuan kelahiran Nueva Ecija, Filipina pada 10 Januari 1985, dikabarkan dari keluarga tak mampu. Mary Jane menikah ketika masih berusia 17 tahun meski akhirnya rumah tangga tak bertahan lama. 

Situasi itulah yang diperkirakan membuat Mary Jane jadi terpidana mati. Baik sebelum dan setelah penundaan eksekusi mati, pihak Lapas Perempuan Yogyakarta menyediakan fasilitas kerohanian kepada Mary Jane. 

"Mary Jane Veloso diberikan ruang dan waktu untuk beribadah dan berkegiatan di gereja Lapas Perempuan Yogyakarta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY, Muhammad Ali Syeh Banna,  Selasa, 3 Desember 2024.

Mary Jane sampai saat ini masih ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta. Selama ditahan, sejumlah pihak, termasuk perwakilan keluarga dan juga eks atlet petinju Manny Pauqio, membesuknya di Lapas. 

"Mary Jane juga mendapatkan layanan komunikasi seperti WBP (warga binaan pemasyarakatan) lainnya, ia secara rutin mendapatkan telepon dari kedutaan besar maupun keluarganya seminggu sekali," ungkap Ali.

Kini Mary Jane menanti kepastian kapan dirinya dipulangkan ke Filipina. Ali menyebut pemulangan Mary Jane ke Filipina masih terus dikoordinasikan. "Sampai dengan saat ini kami terus berkooordinasi dengan berbagai pihak di tngkat daerah hingga pusat terkait perubahan status hukum atau rencana pemulangan Mary Jane," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)