Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan. Metro TV/Vania Liu
Vania Liu • 6 September 2024 20:35
Jakarta: Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan mengkritisi aturan syarat minimal usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Aturan ini termuat dalam Undang-Undang KPK yang sudah direvisi.
"Perubahan dalam revisi UU KPK, terutama dalam pengaturan usia capim, ini perlu dipertanyakan dan direvisikan," kata Nur Ramadhan, Jumat, 6 September 2024.
Ia menilai tidak ada argumentasi jelas mengenai perubahan syarat usia minimum capim KPK. Khususnya, terkait korelasinya dengan kinerja pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Apakah kenaikan batas usia capim KPK itu memperkuat usaha kerja pemberantasan korupsi?" ucap dia.
Baca juga: Pansel Capim KPK Mesti Diskualifikasi Nurul Ghufron |