Perubahan Syarat Minimal Usia Capim KPK Dikritik

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan. Metro TV/Vania Liu

Perubahan Syarat Minimal Usia Capim KPK Dikritik

Vania Liu • 6 September 2024 20:35

Jakarta: Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan mengkritisi aturan syarat minimal usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Aturan ini termuat dalam Undang-Undang KPK yang sudah direvisi.

"Perubahan dalam revisi UU KPK, terutama dalam pengaturan usia capim, ini perlu dipertanyakan dan direvisikan," kata Nur Ramadhan, Jumat, 6 September 2024. 

Ia menilai tidak ada argumentasi jelas mengenai perubahan syarat usia minimum capim KPK. Khususnya, terkait korelasinya dengan kinerja pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Apakah kenaikan batas usia capim KPK itu memperkuat usaha kerja pemberantasan korupsi?" ucap dia.
 

Baca juga: Pansel Capim KPK Mesti Diskualifikasi Nurul Ghufron

Sebelumnya, UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mengatur batas minimim usia bagi capim yakni usia 40 tahun. Batas usia ini dirancang untuk memberikan peluang bagi calom-calon yang relatif muda tetapi memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai.

Namun, dalam revisi UU KPK pada 2019, ketentuan ini diubah dengan menaikkan batas minimum usia capim KPK jadi 50 tahun. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa perubahan ini lebih didorong oleh pertimbangan politis daripada kebutuhan institusional atau profesional.

Perubahan ini dinilai menghambat regenerasi dan inkvasi dalam kepemimpinan KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)