ilustrasi.
Muhammad Syawaluddin • 24 December 2024 23:29
Makassar: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan meringkus dua pria di Kabupaten Barru. Keduanya ditangkap saat membawa sabu seberat 2 kilogram (Kg), di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kabupaten Barru.
Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Bambang Supriadi, mengatakan, saat itu kedua pelaku jalan dari arah Kabupaten Pinrang menuju ke Kota Makassar. Barang terlarang itu akan diserahkan ke pemesan di Kota Makassar.
"Saat itu, MNS dan RR sedang dalam perjalanan menuju Kota Makassar," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Setelah mengikuti para pelaku, tim dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan melakukan penangkapan tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru.
"Mereka membawa dua bungkus besar berisi 2 Kg sabu," ungkapnya.
Baca:
Sulsel Peringkat Kelima Tertinggi Kasus Narkoba, 3.578 Tersangka Ditindak |