Mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Pegi Setiawan. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 10 July 2024 21:09
Jakarta: Pegi Setiawan mengaku mengetahui menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dari Wakil Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Wadirtahti) Polda Jawa Barat (Jabar). Hal ini disampaikan mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky itu dalam program Si Paling Kontroversi Metro TV.
"Pertama kali yang mengabari ini sangat menarik sih, saya itu tahu saya menang itu dari Wadirtahti Polda Jabar," kata Pegi dalam program Si Paling Kontroversi Metro TV, Rabu malam, 10 Juli 2024.
Pegi mengatakan Wadirtahti itu menemuinya sekitar pukul 12.00 WIB, saat ia persiapan solat Zuhur. Wadirtahti yang tak disebutkan namanya ini langsung mengucapkan selamat kepada Pegi.
"Katanya, Pegi selamat ya. Di dalam hati saya bertanya selamat apa," ujar Pegi.
Pegi menuturkan Wadirtahti mengatakan kepada dirinya dan tahanan lain di dalam sel Pegi, bahwa yang benar tetaplah benar dan salah tetap salah. Hal yang menimpa Pegi diminta diambil contoh bagi semua tahanan.
"Jadi ini contoh buat semuanya katanya. Kalau kalian benar tetaplah benar, kalau kalian salah harus merasa bersalah. Jadi, ini mengucapkan terima kasih dan selamat buat Pegi katanya. Saya bertanya selamat buat apa," tutur Pegi.
Baca juga: Laporan 7 Terpidana Kasus Vina ke Aep dan Dede Diterima Bareskrim Polri |