Presiden Joko Widodo (Jokowi). MI/Indri
Kautsar Widya Prabowo • 25 January 2024 19:47
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah layak dimakzulkan. Presiden dinilai melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Secara jelas Pasal 282, 283, pejabat negara tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan, dan sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama kampanye. Jadi, sudah melanggar belum? Sudah," ujar Bivitri dalam acara diskusi publik bertajuk Pemilu Curang: Menyoal Netralitas Presiden, Hingga Pelaporan Kemhan ke Bawaslu, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut dia, dari pelanggaran itu, rakyat bisa mendorong upaya pemakzulan. Namun, kewenangan pemakzulan berada di DPR.
"Sekarang kita harus dorong supaya DPR itu betul-betul bisa memanfaatkan perubahan konfigurasi politik yang sekarang sudah terjadi karena koalisi berubah," kata Bivitri.
Baca Juga:
Pernyataan Jokowi soal Boleh Berpihak Dinilai Merusak Etika Demokrasi |