Jokowi Dianggap Tak Paham Pasal Mengenai Presiden Boleh Berkampanye

Anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Eggi Sudjana. Medcom.id/Kautsar

Jokowi Dianggap Tak Paham Pasal Mengenai Presiden Boleh Berkampanye

Kautsar Widya Prabowo • 26 January 2024 20:38

Jakarta: Tim Hukum Nasional Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menanggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memahami aturan mengenai presiden boleh kampanye di pemilihan umum (pemilu). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dia tidak memahami, kita maklumilah. Jadi juga jangan disalah-salahin harusnya," ujar anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Eggi Sudjana di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro X, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 26 Januari 2024.

Eggi menjelaskan Pasal 299 UU Nomor 7 dibuat saat Jokowi hendak maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sehingga, aturan ini diperuntukan bagi capres yang berstatus presiden atau wakil presiden.

"Jadi, dalam dimensi ruang dan waktu dalam penegakan hukum, gak bisa digebyah uyah sampai sekarang," tutur dia.

Egi mengatakan kampanye yang dilakukan presiden untuk dirinya pribadi. Bukan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah maju.

"Pakai ilmulah yang benar, jangan karena kepentingan keluarganya kemudian dia membenarkan dirinya itu yang tidak benar," jelas dia.
 

Baca Juga: 

Jokowi Minta Pernyataan Presiden Boleh Berkampanye Jangan Ditarik Kemana-mana


Presiden Jokowi membuat video klarifikasi mengenai pernyataannya yang menyebut presiden boleh berkampanye di pemilu. Jokowi menjelaskan pernyataan itu disampaikan ketika ada wartawan yang bertanya mengenai menteri boleh berkampanye atau tidak.

Dalam videonya, Jokowi menunjukkan dua lembar kertas putih yang menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi itu menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.

"Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Presiden dalam keterangan persnya secara virtual.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)