Anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Eggi Sudjana. Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 26 January 2024 20:38
Jakarta: Tim Hukum Nasional Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menanggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memahami aturan mengenai presiden boleh kampanye di pemilihan umum (pemilu). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dia tidak memahami, kita maklumilah. Jadi juga jangan disalah-salahin harusnya," ujar anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Eggi Sudjana di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro X, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 26 Januari 2024.
Eggi menjelaskan Pasal 299 UU Nomor 7 dibuat saat Jokowi hendak maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sehingga, aturan ini diperuntukan bagi capres yang berstatus presiden atau wakil presiden.
"Jadi, dalam dimensi ruang dan waktu dalam penegakan hukum, gak bisa digebyah uyah sampai sekarang," tutur dia.
Egi mengatakan kampanye yang dilakukan presiden untuk dirinya pribadi. Bukan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah maju.
"Pakai ilmulah yang benar, jangan karena kepentingan keluarganya kemudian dia membenarkan dirinya itu yang tidak benar," jelas dia.
Baca Juga:
Jokowi Minta Pernyataan Presiden Boleh Berkampanye Jangan Ditarik Kemana-mana |