RUU PPRT 'Dibebankan' ke DPR Periode Berikutnya

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

RUU PPRT 'Dibebankan' ke DPR Periode Berikutnya

Fachri Audhia Hafiez • 19 September 2024 16:37

Jakarta: DPR memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan menjadi prioritas untuk dibahas pada periode 2024-2029. Artinya, beleid itu akan berstatus carry over.

"Kami mendorong agar RUU PPRT menjadi salah satu RUU carry over yang diprioritaskan pembahasannya sebagai prioritas utama yang harus diselesaikan pada periode keanggotaan DPR 2024-2029," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

DPR akan mengusahakan RUU PPRT dibahas periode saat ini. Sehingga, nanti bisa berstatus carry over.

"Kami harap RUU PPRT ini juga di sisa keanggotaan DPR RI periode 2019-2024 dapat diagendakan pembahasannya bersama pemerintah," ujar Wihadi.
 

Baca juga: 

DPR Tegaskan RUU PPRT Jadi Komitmen Bersama



Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya terbuka bila sejumlah elemen masyarakat memberikan masukan terhadap RUU PPRT. Khususnya dari akademisi, penggiat, aktivis, dan stakeholder lain yang memiliki perhatian khusus terhadap isu perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

"Dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi kami di DPR RI dalam menyusun RUU PPRT yang komprehensif, guna memberikan kepastian bagi para pihak terkait khususnya bagi pekerja rumah tangga. Tentunya dengan tidak mengabaikan kepentingan dari pihak pemberi kerja supaya terjadi keseimbangan dan harmonisasi di kemudian hari," ujar Dasco dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)