Seorang Pria di Bandung Bunuh Istri karena Cemburu

Polisi menangkap seorang pria yang telah membunuh istrinya di Bandung. Metrotvnews.com/ P. Aditya Prakasa

Seorang Pria di Bandung Bunuh Istri karena Cemburu

P Aditya Prakasa • 17 September 2024 16:49

Bandung: Seorang pria bernama Daini Jarjas, 30, membunuh istrinya Siti Oktaviani, 21, lantaran menduga selingkuh dengan lelaki lain. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur ke Pantai Cibangkong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan Daini yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) telah menganiaya istrinya hingga tewas di rumahnya, di Ciwastra, Kota Bandung, Rabu, 11 September 2024. Wajah korban dipukul berkali-kali oleh pelaku kemudian pinggang dan punggungnya ditusuk menggunakan pisau.

"Pelaku melakukan kekerasan dengan pemukulan berkali-kali ke bagian wajah korban, hidung, bibir dan rahang kemudian melakukan penusukan dengan senjata tajam ke bagian sebelah kiri pinggang dan punggung korban tujuh kali tusukan yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin, 17 September 2024.
 

Baca: Diduga jadi Korban Perundungan, Remaja di Solo Meninggal
 
Setelah mendapatkan laporan dari warga setempat, petugas Polsek Buahbatu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dibantu tim Inafis Polrestabes Bandung dan pemeriksaan sejumlah saksi serta melakukan pengejaran ke pelaku yang melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.

Budi mengatakan penyidik melakukan pengejaran ke Sumedang akan tetapi tidak menemukan pelaku. Selanjutnya pengejaran dilakukan ke wilayah Tasikmalaya dan belum berhasil ditemukan. 

"Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 16 pukul 09.00 WIB tersangka berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong Kabupaten Garut," ungkapnya.

Motif sementara pelaku melakukan penganiayaan yang berujung kematian istrinya karena cemburu korban selingkuh. Namun pihaknya masih terus mendalami motif lainnya sehingga pelaku nekat melakukan aksi kejinya. 

"Motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban, ada dugaan selingkuh tetapi sekali lagi ini masih keterangan daripada tersangka masih kita dalami lagi," ujar Budi.

Pelaku dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana paling maksimal 15 tahun.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)