Tarif Cukai Minuman Manis Masih Dibahas, Ini Target Pemerintah

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di minimarket. Foto: Nonabelanja.com

Tarif Cukai Minuman Manis Masih Dibahas, Ini Target Pemerintah

Husen Miftahudin • 10 October 2026 10:33

Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp1,7 triliun pada 2027. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mulai diterapkan pada semester II 2027, meski aturan teknis dan besaran tarifnya masih dalam pembahasan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan, pengenaan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Saat ini, pemerintah masih melengkapi aturan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

"Pemungutan cukai untuk MBDK, saat ini bahwa di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun. Pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II tahun 2027" ucap Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu, Oktober 2026.
 


Pemerintah Suntik Dana Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Cair Oktober-November

(Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2026. Foto: Metrotvnews.com/Tiaranissa Juliansyah)

 

Tarif cukai minuman manis masih dibahas


Djaka menjelaskan, pemerintah bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan masih membahas besaran tarif cukai MBDK. Pemerintah juga belum menetapkan besaran pungutan berdasarkan kandungan gula dalam minuman.

"Besaran tarifnya mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut ataupun yang dipungut untuk kandungan gulanya," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Keuangan masih mematangkan rencana penerapan cukai MBDK dan menunggu jadwal pembahasan resmi dengan DPR pada Agustus 2026. Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan status kebijakan tersebut belum final.

Dengan target penerimaan Rp1,7 triliun pada 2027, pemerintah kini melanjutkan pembahasan aturan teknis dan tarif sebelum kebijakan diterapkan. Meski demikian, semester II 2027 masih menjadi target waktu yang diharapkan, bukan tanggal resmi pemberlakuan cukai MBDK. (Tiaranissa Juliansyah)

(Husen Miftahudin)